Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pegawai dan pihak terkait yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan peradilan, guna menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.